TENTANG CVRC

--CVRC--CIANJUR VARIO RIDERS CLUB--

Sejarah Singkat
Cianjur  Vario Riders Club adalah suatu organisasi yang menghimpun penggemar otomotif roda dua merek HONDA  type Matic Vario yang meliputi seluruh wilayah Kabupaten Cianjur, Provinsi  Jawa Barat, Negara Republik Indonesia, dengan berdasarkan hobi berkendara sepeda motor, santun di jalan, mengutamakan keselamatan berkendara, patuh terhadap UU lalu lintas dan menumbuhkan jiwa sosial serta cinta tanah air yang berazaskan Pancasila.
Penetapan nama Cianjur Vario Riders Club atau disingkat menjadi CVRC pada tanggal 10 Oktober 2011, dan berdiri dengan beranggotakan 9 orang pada Hari Selasa, Tanggal 21 Februari 2012 dan di deklarasikan di Kabupaten Cianjur pada Hari Sabtu, Tanggal 2 Juni 2012.

Filosofi Logo

Logo Cianjur Vario Riders Club ( CVRC )
  •           CIANJUR adalah nama identitas asal kota Di Kabupaten Cianjur.
  •           CVRC adalah nama singkatan dari Cianjur Vario Riders Club.
  •          Gambar kepala ayam adalah ciri khas hewan ternak dari Kabupaten Cianjur.
  •           Tameng  putih adalah arti sebuah ketahan dan pertahan organisasi kita.
  •    Sayap berwarna kuning mengartikan mengembangkan sayap untuk menjalin persaudaraan  yang berjumlah 21 adalah tanggal berdirinya CVRC.
  •      Jengger berwarna merah  berjumlah 2 simbol dari bulan berdirinya club CVRC yang melambangkan pertahanan yg kokoh dan berani.
  •    Lambang padi yang berjumlah 12 simbol dari tahun berdirinya club CVRC yang melambangkan kesuburan dan kemakmuran anggotanya.

Tujuan
Cianjur Vario Riders Club didirikan dengan tujuan membina rasa persaudaraan, bersifat umum dan menjadi organisasi yang sadar akan keselamatan berkendara, santun dijalan dan patuh terhadap UU lalu lintas Nomor 22 tahun 2009
  •  Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2)

1.    Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.
2.    Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia (SNI)
  •  Pasal 228 ayat (1) tentang STNK yang berlaku
  • Pasal 228 ayat (2) tentang SIM yang berlaku
  • Pasal 106 ayat (3) tentang kelengkapan teknis kendaraan bermotor,seperti : kaca spion,klakson,lampu utama,lampu rem,lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya,alat pengukur kecepatan, knalpot,dan kedalaman alur ban.
  • Pasal 106 ayat (2) tentang pejalan kaki dan pesepeda,harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.


Fungsi dan Peran
Sebagai organisasi yang mempersatukan pemilik sepeda motor HONDA type Matic- Vario dan tetap menjalin tali persaudaraan dengan komunitas otomotif lain pada umumnya dan komunitas sepeda motor merek Honda lainnya yang tidak menjadi anggota organisasi tanpa membedakan identitas dari organisasi tersebut.
Berbicara tentang fungsi, kita kembali lagi ke asal-muasal kita sebagai masyarakat biasa, dimana fungsi dan peran kita untuk memberikan manfaat positif bagi sosial, dengan arti kata "dari masyarakat kembali ke masyarakat". Dengan demikian, setiap fungsi dan peran kami akan selalu tertuju pada azas manfaat bagi kehidupan sosial di sekitar kita.

6 comments: